News Rantepao – Sebanyak 1.578 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Sulawesi Selatan tercatat telah resmi mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada seleksi 2025. Data ini dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel setelah proses pendaftaran ditutup pada pekan kedua September.

Antusiasme yang tinggi mencerminkan besarnya harapan para tenaga Non-ASN untuk mendapatkan status kerja yang lebih jelas, meski hanya dengan skema paruh waktu. Skema ini disebut sebagai salah satu solusi pemerintah dalam menekan jumlah tenaga Non-ASN sekaligus memberikan perlindungan kerja.
Baca Juga : Dirjen PUPR Tinjau Kelayakan Struktur Gedung DPRD Sulsel Pascakebakaran
Tahapan Seleksi Berikutnya
Setelah tahap pendaftaran, peserta akan memasuki tahapan seleksi administrasi. BKD Sulsel menegaskan, semua berkas pendaftaran akan diverifikasi secara ketat untuk memastikan keabsahan dokumen.
Mereka yang lolos tahap administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 2025. Seleksi ini akan menilai kompetensi dasar dan kemampuan teknis sesuai bidang kerja.
Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan untuk penerbitan kontrak kerja. Kontrak PPPK paruh waktu diatur dengan durasi tertentu dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Harapan Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa program PPPK paruh waktu ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya skema ini, kita ingin memberi kepastian kerja kepada Non-ASN yang selama ini mengabdi, sekaligus menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan sesuai regulasi,” ujar Kepala BKD Sulsel.
Selain itu, pemerintah berharap PPPK paruh waktu dapat membantu menutup kekurangan tenaga di sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Respon dari Tenaga Non-ASN
Banyak tenaga Non-ASN menyambut baik kebijakan ini, meskipun statusnya paruh waktu. Mereka menilai kebijakan ini lebih memberikan kepastian dibanding bekerja tanpa kejelasan status.
“Bagi kami, yang terpenting ada kepastian kerja dan perlindungan, meski kontraknya paruh waktu. Semoga ke depan bisa diperpanjang atau ditingkatkan,” ujar salah seorang pendaftar asal Kabupaten Bone.
Kesimpulan
Pendaftaran PPPK paruh waktu di Sulawesi Selatan yang berhasil menarik 1.578 Non-ASN. Menjadi langkah awal penting dalam penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintah. Dengan tahapan seleksi yang transparan, diharapkan peserta yang lolos benar-benar memiliki kompetensi untuk mendukung pelayanan publik. Pemerintah dan masyarakat menaruh harapan besar agar skema ini mampu meningkatkan profesionalitas sekaligus memberi kepastian bagi para tenaga Non-ASN.