News Rantepao — Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara mengeluarkan kebijakan tegas terkait penataan lalu lintas di kawasan perkotaan Rantepao. Mulai pekan ini, Dishub resmi melarang kendaraan parkir di depan Rumah Sakit (RS) Elim Rantepao dan area sekolah-sekolah yang dianggap rawan menimbulkan kemacetan.

Kebijakan ini dibuat menyusul keluhan masyarakat serta hasil evaluasi Dishub mengenai meningkatnya kepadatan lalu lintas di beberapa titik vital, khususnya pada jam-jam sibuk.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Kamis 4 September 2025: Sejumlah Wilayah Turun Hujan Ringan
Fokus pada Keamanan dan Kelancaran
Kepala Dishub Toraja Utara, Markus Lamba, menjelaskan bahwa larangan parkir di depan RS Elim dan sekolah bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. “Kendaraan yang parkir di depan rumah sakit maupun sekolah sering menyebabkan penumpukan kendaraan. Hal ini berpotensi menghambat akses darurat, terutama ambulans, serta membahayakan keselamatan siswa,” ujarnya.
Dishub bersama Satlantas Polres Toraja Utara sudah memasang rambu larangan parkir dan menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan rutin.
Alternatif Lokasi Parkir
Sebagai solusi, pemerintah daerah menyediakan alternatif lokasi parkir di area yang tidak jauh dari RS Elim Rantepao. Dishub juga mendorong sekolah-sekolah agar memanfaatkan lahan internal sebagai tempat menurunkan dan menjemput siswa.
“Kami tidak ingin kebijakan ini menyulitkan masyarakat. Karena itu, lokasi parkir alternatif sudah disiapkan. Kami hanya minta warga tertib dan mengikuti aturan demi kepentingan bersama,” tambah Markus.
Respons Warga dan Pengguna Jalan
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pengendara awalnya merasa keberatan karena terbiasa parkir di lokasi yang kini dilarang. Namun, sebagian besar warga mendukung aturan tersebut demi kelancaran lalu lintas.
“Memang agak repot karena biasanya parkir dekat rumah sakit. Tapi kalau demi kelancaran dan keamanan, kami siap mengikuti aturan,” kata Yosep, salah seorang warga Rantepao.
Sementara itu, orang tua siswa menyambut baik larangan parkir di depan sekolah karena dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Penegakan Hukum Bertahap
Dishub Toraja Utara menegaskan akan memberikan masa sosialisasi selama dua minggu. Selama periode ini, pengendara yang melanggar hanya akan diberikan teguran. Namun setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan berupa tilang dan penggembosan ban akan dilakukan sesuai aturan.
“Penindakan tegas adalah langkah terakhir. Harapannya masyarakat bisa sadar dan tertib tanpa harus ditegur berkali-kali,” jelas Markus.
Dampak Jangka Panjang
Dengan adanya penertiban parkir ini, Dishub optimis arus lalu lintas di Rantepao akan lebih lancar, khususnya di titik-titik padat. Selain itu, akses ke fasilitas kesehatan dan sekolah menjadi lebih aman, terutama bagi pasien darurat dan anak-anak sekolah.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem lalu lintas yang lebih tertib di Toraja Utara, seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahunnya.
Imbauan untuk Warga
Dishub mengimbau masyarakat agar mendukung kebijakan ini dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama di area vital seperti rumah sakit, sekolah, dan pasar. “Ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Mari kita biasakan disiplin demi kenyamanan dan keselamatan,” tutup Markus.