News Rantepao – Proses hukum kasus penipuan yang ditangani Polres Toraja Utara kini memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja Utara. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

1. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil maupun materiil. Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab hukum atas tersangka sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Reskrim.
2. Dugaan Modus Penipuan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama bisnis fiktif. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah uang yang diserahkan tidak digunakan sesuai perjanjian.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena maraknya laporan penipuan serupa di wilayah Toraja Utara.
Baca Juga : APJII Sulampua dan Himperra Sulsel Teken Kerja Sama Pembangunan Rumah Berbasis Internet
3. Kejari Siap Tindaklanjuti ke Persidangan
Kasi Pidana Umum Kejari Toraja Utara membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres. Pihaknya segera menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale sebagai lembaga peradilan yang berwenang.
“Kasus ini akan segera kami proses untuk persidangan. Jaksa Penuntut Umum siap membuktikan dakwaan di depan hakim,” ujar Kasi Pidum.
4. Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses persidangan nantinya akan menentukan sanksi hukum yang layak diberikan kepada pelaku.
5. Imbauan untuk Masyarakat
Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika mengalami kasus serupa, agar tidak ada lagi korban penipuan di wilayah tersebut.