News Rantepao — Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Toraja Utara terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali memeriksa sejumlah pejabat penting, termasuk kepala puskesmas dan seorang anggota DPRD Toraja Utara, terkait dugaan penyimpangan dana senilai Rp5,1 miliar.
.jpeg)
Pemeriksaan Maraton di Kejari Tana Toraja
Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak pekan lalu di ruang penyidik Kejari Tana Toraja. Hingga Senin (20/10/2025), lebih dari 15 orang saksi telah diperiksa, termasuk pejabat struktural Diskes, bendahara program, serta beberapa kepala puskesmas penerima dana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Andi Muh. Rizal, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini fokus pada penggunaan dan pelaporan dana BOK, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami menemukan indikasi adanya penggelembungan anggaran dan laporan fiktif di beberapa puskesmas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah kami miliki,” jelas Rizal kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dugaan Modus Penyimpangan
Dari hasil penyelidikan sementara, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan promotif dan preventif kesehatan masyarakat justru diduga disalahgunakan. Beberapa kegiatan di lapangan disebut tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dilaporkan selesai dengan pertanggungjawaban anggaran penuh.
Selain itu, jaksa juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Toraja Utara, yang disebut ikut mengatur pencairan sebagian dana melalui proyek-proyek titipan di beberapa wilayah kerja puskesmas.
“Kami belum bisa menyimpulkan keterlibatan legislatif secara pasti, tetapi arah penyidikan sudah mengarah ke sana,” tambah Rizal.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit sementara yang dilakukan oleh tim jaksa bersama ahli keuangan negara, potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar. Nilai tersebut masih dapat bertambah setelah proses penghitungan resmi dari auditor independen selesai.
Kejari Tana Toraja menegaskan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk pejabat Diskes tingkat kabupaten.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejari Tana Toraja, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami tidak akan pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Dana kesehatan adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya secara pribadi,” tegas Sri Wahyuni.
Kasus ini menjadi perhatian publik Toraja Utara karena menyangkut sektor kesehatan yang vital bagi pelayanan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.